Bismillahirrohmaanirrohiim
Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini.
Pengertian Sunnah Fitrah
Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.
Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97
Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah
Berdasarkan hasil penelitian pada Al Qur’an dan As Sunnah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syari’at. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43)
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”(HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ
اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ
الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ
زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup
air ke dalam hidung,-pen),
memotong
kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan
air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa
yang kesepuluh, aku merasa
yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim
no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)
Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah:
1.Khitan
2.Istinja’ (cebok) dengan air
3.Bersiwak
4.Memotong kuku
5.Memotong kumis
6.Memelihara jenggot
7.Memotong bulu kemaluan
8.Mencabut bulu ketiak
9.Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll.
10. Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung)
PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH
MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)
Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya darihadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al
Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil
‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37)
MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA
Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al
Fiqh, 37).
Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya.
MEMOTONG KUKU
Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al
Fiqh, 38)
MENCABUT BULU KETIAK
Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al
Fiqh, 38)
Apakah pada keempat sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya?
Keempat sunnah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai
kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya.
Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ
الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ
مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur
kumis, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40
hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)
Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37)Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً
وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80
tahun, dan beliau berkhitan dengan Al
Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37)’ pada bagian selanjutnya.
(31:12)
ABI
IBRAHIM dan anak cucunya
MELAKSANAKAN KHITAN
Nabi Ibrahim atau Abraham dalam agama
Kristen dikenal sebagai bapak orang yang beriman sedangkan didalam agama Islam, Ibrahim
dikenal sebagai bapak para Nabi. Juga Ibrahim merupak an nenek moyang dari Bani Ismail yang dikenal sebagai bangsa Arab dan nenek moyang baniIsrael / Ras Israel. Akhir-akhir ini kaum Misionaris Kristen, dan kaum Liberalis, pluralis menyatakan bahwa Ibrahim membawa tiga agama;
yaitu Yahudi, Nasrani dan Islam. Pandangan seperti ini dibantah oleh
al-Qur'an (QS. 3: 67 dan 2:
132), yaitu Ibrahim
bukanlah Yahudi dan bukan pula Nasrani melainkan yang lurus dan seorang muslim juga tidak termasuk orang musyrik.
Mana diantara dua agama, Kristen atau Islam yang mengikuti millah Ibrahim, dan siapakah yang
konsisten mengikuti syariat nabi Ibrahim, antara lain tentan ibadah haji, qurban, khitan. Yang masih menjalankan syariat
Ibrahim adalah umat Islam bukanlah kaum
Kristen. Mari kita kaji tentang perintah untuk melaksanakan khitan bawah ini.
•SIAPAKAH YANG
MENGIKUTI AJARAN YANG
DIBAWA NABI IBRAHIM
•Dalil-dalil disyareatkannya Khitan
•· Rasulullah Saw bersabda :
•"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu disekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak ".
(HR.Bukhari dan Muslim)
•· "Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat
• (Perintah dan larangan) lalu ia menunaikannya.
" (QS.
Al-Baqarah:
124)
•
•· " Nabi Ibrahim berkhitan dalam usia 80 tahun dengan memakai kampak “
•· K itab Taurat (Kejadian 17 :
9 - 14 ). > Nabi Ibrahim dan anak cucunya
• melaksanakan khitan :
•17:9
Lagi firman Allah kepada Abraham: "Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun-temurun.
•17:10
Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat ;
•17:11 haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
•17:12 Anak
yang berumur delapan hari haruslah disunat , yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun : baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.
•17:13
Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal.
•17: 14
Dan orang
yang tidak disunat, yakni laki-laki
yang tidak dikerat kulit khatannya , maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.
•Kitab Taurat ( Kejadian 21:
4) > Nabi Ishak melakukan khitan :
•21:4 Kemudian Abraham
menyunat Ishak, anaknya itu, ketika berumur delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya
•· Kitab Taurat ( Imamat 12: 1-3) > Nabi Musa melaksanakan khitan :
•12:1
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
•12:2
"Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan hamil dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah itu selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari itu bercemar kain itu najis.
•12:3
Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
•· Injil Karangan Lukas 1 :
59 - 60 > Nabi Yahya melaksanakan khitan.
•1:59
Maka datanglah mereka pada hari yang kedelapan untuk menyunatkan anak itudan mereka hendak menamai dia Zakharia menurut nama ayahnya,
•1:60
tetapi ibunya berkata: "Jangan, ia harus dinamai Yohanes."
•· Injil Karangan Lukas 2 : 21 > Yesus melaksanakan khitan
•2:21
Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus , yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya
•SANGSI BAGI ORANG YANG TIDAK disunat ANTARA LAIN :
• /
Melanggar perjanjian Ku (Kitab Kejadian 17 :
14).
•· Dalam Injil Barnabas 23 : 14
- 15.
•" Maka dari itu, Allah telah memfirmankan kepada
Ibrahim dengan kebenaran sunat. Dan menetapkan perjanjian ini, friman-Nya "Manusia yang tidak menyunat tubuhnya akan kucerai-beraikan dia dari kalangan keluarga-Ku untuk selama-lamanya ".
•· Yesus menjawab : “ Sungguh kukatakan kepadamu bahwa anjing lebih mulia dari seorang yang tidak bersunat “.( Injil Barnabas 22 : 2 )
•Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas jelaslah bahwa syareat khitan dimulai sejak zaman nabi Ibrahim as dan dilanjutkan oleh anak cucu-nya, termasuk Nabi Isa
• menurut Kristen disebut Yesus), juga dikhitan. Kenapa umat kristen sekarang tidak melakukan khitan, bahkan di ganti dengan baptisan ? Padahal Yesus sendiri di khitan. Karena mereka bukan pengikut Yesus, melainkan mengikuti ajaran Paulus yang membatalkan khitan.